Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Laras tidak perlu menjalani hukuman fisik di balik jeruji besi dan diperintahkan untuk segera bebas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/01).
Hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.
Terbukti Menghasut Bakar Mabes Polri
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif keempat, yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.
Hakim menolak pembelaan yang menyebut tindakan Laras hanya sekadar kelalaian atau ekspresi spontan. Hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) di mana Laras secara sengaja mendorong publik untuk membakar Gedung Mabes Polri dan menangkap aparat kepolisian.
Kemarahan Laras tersebut dipicu oleh insiden tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada demonstrasi tahun lalu.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” ucap hakim.
Tulang Punggung Keluarga
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Hakim mengungkapkan pertimbangan yang meringankan hukuman Laras. Selain tidak ada hal yang memberatkan, Laras diketahui merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Hakim juga memberikan nasihat bahwa sebagai seseorang yang berlatar belakang pekerjaan di lembaga internasional, Laras semestinya menempuh cara-cara dialogis dalam menyampaikan kritik, bukan dengan narasi kotor yang memancing anarki di media sosial.










