Jakarta, Generasi.co — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode memantik reaksi dari Senayan. Partai Gerindra menilai usulan tersebut terindikasi melenceng dari kewenangan utama lembaga penegak hukum tersebut.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tata kelola internal dan suksesi kepemimpinan partai politik bukanlah ranah yang sepatutnya diintervensi oleh KPK. Meski demikian, pihaknya akan tetap menelaah kajian tersebut secara objektif.
“Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu,” ujar Dasco saat merespons usulan lembaga antirasuah tersebut di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Alasan KPK: Mandeknya Kaderisasi Parpol
Wacana pembatasan durasi kepemimpinan ini bermula dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang dirilis pada 20 April 2026. Kajian tersebut menyoroti empat persoalan kritis dalam tata kelola partai politik saat ini:
- Ketiadaan peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik.
- Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
- Tata kelola sistem pelaporan keuangan partai.
- Lemahnya kelembagaan pengawasan internal.
Sebagai solusi, KPK mendesak adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 terkait rekrutmen. KPK mengusulkan aturan tegas berupa pembatasan jabatan Ketum Parpol maksimal dua kali periode untuk memastikan regenerasi kader berjalan lancar.
PDIP Sepakat dengan Gerindra: KPK Ultravires
Kritik yang dilontarkan elit Gerindra rupanya sejalan dengan pandangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Politikus PDIP, Guntur Romli, secara blak-blakan menyebut usulan tersebut sebagai tindakan ultravires alias melampaui kewenangan (tupoksi) KPK.
Menurut Guntur, fokus KPK sesuai amanat undang-undang haruslah murni pada ranah penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi penyelenggara negara, bukan mencampuri urusan rumah tangga dan durasi kepemimpinan parpol. Ia juga menyoroti bahaya politisasi di balik rekomendasi tersebut.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” tegas Guntur.










