Hidayat Nur Wahid Tolak Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Foto: Wakil Ketua MPR-RI dari FPKS yang juga sebagai Anggota DPR-RI Komisi VIII bidang agama, Hidayat Nur Wahid (HNW). (mpr.go id)
Foto: Wakil Ketua MPR-RI dari FPKS yang juga sebagai Anggota DPR-RI Komisi VIII bidang agama, Hidayat Nur Wahid (HNW). (mpr.go id)

Hidayat Nur Wahid menolak penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah didanai APBN. Ia menekankan pentingnya menjaga peruntukan zakat sesuai syariat untuk mendukung fakir miskin.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid, Lc., MA (HNW), menolak wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dianggarkan melalui APBN 2025 sebesar Rp71 triliun.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (17/1/2025), Hidayat menegaskan bahwa zakat memiliki peruntukan khusus yang tidak boleh dicampur dengan program pemerintah berbasis pajak.

Fokus pada Pengawasan Anggaran APBN MBG

Hidayat menyatakan dukungannya terhadap kesuksesan program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, terutama bagi fakir miskin.

Namun, ia menekankan bahwa pendanaan program ini harus sepenuhnya bersumber dari APBN, bukan dari dana zakat.

“Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang telah disetujui sebesar Rp71 triliun.”

“Tapi, bukan melalui zakat, karena zakat bukan sumber pemasukan APBN. Zakat dan APBN memiliki aturan dan peruntukan yang berbeda,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan anggaran APBN harus diperketat agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran, tanpa ada kebocoran.

Zakat untuk Fakir Miskin, Bukan untuk Anggaran Pemerintah

Hidayat menjelaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang jelas sesuai syariat Islam, yaitu untuk delapan golongan penerima manfaat (asnaf), seperti fakir, miskin, dan yatim piatu.

Oleh karena itu, wajar jika berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan sejumlah tokoh pemerintah, menolak wacana penggunaan dana zakat untuk MBG.

“Dana zakat harus tetap difokuskan untuk mendukung fakir miskin sebagai pelengkap program MBG, bukan menjadi sumber pendanaan utama.”

“Peran zakat lebih baik diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik agar mereka dapat mandiri secara finansial,” tambahnya.

Usulan Penambahan Anggaran APBN untuk MBG

Hidayat juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka peluang untuk menambah anggaran MBG di APBN 2025, seperti yang disampaikan oleh Menko Pangan dan Kepala Badan Gizi Nasional.

Anggaran MBG yang semula Rp71 triliun diusulkan naik menjadi Rp140 triliun guna mengoptimalkan pelaksanaannya sepanjang tahun.

“Artinya, dana filantropis publik seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, biarkan sesuai peruntukannya dan tidak dicampur-campur dengan program pemerintah,” jelas Hidayat.

Baznas dan Target Pengumpulan Dana Zakat Nasional

Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Baznas, Hidayat memaparkan, target pengumpulan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp49,9 triliun.

Meski angka ini terlihat besar, dana tersebut harus menjangkau lebih dari 50 juta warga penerima manfaat, termasuk fakir, miskin, yatim piatu, dan kelompok rentan lainnya.

“Dana zakat ini harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi agar mustahik (penerima zakat) bisa bertransformasi menjadi muzakki (pembayar zakat) di masa depan,” ungkapnya.

Sinergi Program MBG dan Dana Zakat

Hidayat mengapresiasi upaya lembaga zakat dalam mendukung program MBG, namun ia menegaskan bahwa peran zakat lebih tepat diarahkan untuk mendukung penyediaan bahan pangan MBG melalui pemberdayaan mustahik, bukan digunakan sebagai anggaran program pemerintah.

“Skema yang sudah disusun adalah menghubungkan pemberdayaan usaha mustahik dengan penyediaan bahan pangan untuk MBG.”

“Dengan cara ini, zakat tetap sesuai peruntukannya dan program pemerintah dapat berjalan optimal,” jelas Hidayat.

Kebutuhan Mustahik yang Masih Belum Terpenuhi

Dalam berbagai kunjungan reses dan serap aspirasi, Hidayat menemukan bahwa kebutuhan mustahik masih jauh dari terpenuhi.

Banyak warga fakir miskin yang menghadapi kesulitan ekonomi, mulai dari tunggakan sekolah, biaya pendidikan tinggi, hingga terjerat utang pinjaman online.

Oleh karena itu, Hidayat mendorong agar zakat tetap difokuskan pada kebutuhan dasar mustahik, sementara program MBG dioptimalkan melalui anggaran pemerintah yang lebih besar.

Kesimpulan: Sinergi Tanpa Kontroversi

Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung kesuksesan program MBG tanpa menimbulkan polemik yang tidak perlu.

Zakat dan APBN harus berjalan selaras dengan peruntukan masing-masing untuk menciptakan pendekatan bantuan sosial yang komprehensif dan saling menguatkan.

“Jangan sampai muncul kegaduhan atau kontroversi yang justru membuat masyarakat bingung dan menghambat upaya membantu fakir miskin,” pungkasnya.

(mpr.go.id)