KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Foto: mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Istimewa)
Foto: mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Tindakan tersebut diambil untuk memastikan keberadaan Yasonna Laoly di dalam negeri guna kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya dikutip generasi.co, pada Rabu (25/12/2024).

Surat larangan tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, larangan ini juga mencakup Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berupaya agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa hukum untuk memuluskan langkah Harun Masiku.

Langkah ini dilakukan agar Harun dapat menggantikan caleg PDIP yang telah meninggal dunia, meskipun secara suara Harun jauh tertinggal dari Riezky Aprilia.

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Selama 7 Jam

Sepekan sebelum keputusan cegah dikeluarkan, Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Pemeriksaan ini berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.50 WIB hingga 16.46 WIB.

Pemeriksaan tersebut awalnya dijadwalkan pada 13 Desember 2024, namun Yasonna meminta pengunduran jadwal karena alasan keluarga.

“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” jelas Yasonna.

Dua Peran Yasonna yang Dicecar KPK

Selama pemeriksaan, penyidik KPK menyoroti dua peran penting Yasonna dalam kasus ini:

1. Sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan

Yasonna mengungkap bahwa penyidik menanyakan terkait pengajuan fatwa yang dia lakukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Permintaan fatwa tersebut berkaitan dengan perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.

“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna.

Ia menjelaskan bahwa fatwa tersebut diminta untuk memberikan kejelasan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

MA kemudian membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum.

2. Sebagai Mantan Menteri Hukum dan HAM

Penyidik juga menanyakan peran Yasonna terkait perlintasan Harun Masiku selama menjadi buronan.

Sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dianggap memiliki informasi penting mengenai riwayat perjalanan Harun.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” jelas Yasonna.

Ia menegaskan bahwa penyidik KPK telah bekerja secara profesional selama pemeriksaan tersebut.

Peran Kunci Yasonna dan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Kasus Harun Masiku menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar di PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Berikut adalah rangkuman keterlibatan keduanya:

  1. Hasto Kristiyanto
    • Diduga menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia.
    • Meminta fatwa MA untuk memuluskan langkah Harun Masiku.
    • Terlibat dalam dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
  2. Yasonna Laoly
    • Mengajukan permintaan fatwa ke MA terkait tafsir suara caleg yang meninggal dunia.
    • Diperiksa terkait perlintasan Harun Masiku selama menjadi buronan.

Keputusan KPK untuk mencegah Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus Harun Masiku.

Dengan peran penting yang dimiliki Yasonna dan Hasto dalam kasus ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil.

(BAS/Red)