Generasi.co, TANGERANG – Sekitar 40 jemaat Rumah Doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tengah beribadah ketika sekelompok massa mendatangi bangunan tersebut pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan massa memicu kepanikan jemaat. Mereka disebut berteriak dari luar bangunan dan mengeluarkan kata-kata keras saat ibadah berlangsung.
Penatua Rumah Doa, Surya Sarjono Lumban Gaol, mengatakan pengurus berupaya menenangkan jemaat agar tetap berdoa ketika situasi mulai memanas.
“Kami lagi ada di dalam, pas ibadah. Tahu-tahu orang itu sudah mengeluarkan kata-kata keras. Jemaat ya panik,” kata Sarjono saat ditemui di sekitar Rumah Doa, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok warga mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GKPI ketika doa bersama berlangsung.
Warga menuntut kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan rumah tinggal tersebut belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah.
Di lokasi, massa disebut sempat mengusir jemaat secara sepihak dan menggembok pintu masuk bangunan. Aksi tersebut juga diduga diwarnai intimidasi, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam oleh salah satu oknum warga.
Setelah kejadian, pemerintah daerah bersama unsur terkait menggelar mediasi di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu malam. Pertemuan dihadiri Bupati Tangerang, Staf Khusus Menteri Agama, camat, kapolres, kapolsek, lurah, perwakilan massa, serta pengurus rumah doa.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh jalan damai. Pengurus rumah doa menerima kesepakatan tersebut demi menjaga toleransi dan ketenteraman antarumat beragama.
“Kami mengambil sikap untuk damai karena ajaran kami mengajarkan kasih. Pak Bupati dan Pak Camat juga berjanji akan membantu memfasilitasi tempat bagi kami untuk beribadah ke depannya,” tutur Sarjono.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi tempat ibadah baru bagi jemaat GKPI di lokasi lain.
“Pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi tempat untuk beribadah, sambil proses administrasi terkait perizinan ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Maruli di Mapolresta Tangerang, Senin (21/9/2026) malam.
Meski demikian, proses administrasi dan perizinan terkait tempat ibadah tetap dilanjutkan sesuai aturan.
Sementara itu, kegiatan di rumah doa yang telah berdiri selama empat tahun tersebut dihentikan sementara. Penguncian bangunan yang sebelumnya dilakukan sepihak oleh massa kini dialihkan kepada pengurus gereja berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Gemboknya sudah kita pegang sendiri, kita yang gembok. Bangunan ditutup sementara menunggu keputusan dan kebijakan selanjutnya dari Pak Bupati,” kata Sarjono.
Menurut Sarjono, pihak kepolisian masih mendalami motif pasti di balik aksi tersebut, termasuk dugaan kepemilikan senjata tajam oleh salah satu oknum massa.
Maruli meminta seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan damai untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Rajeg. Dia juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi potongan video atau narasi yang beredar tanpa verifikasi resmi.
“Kami mengajak masyarakat agar dapat membantu menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Rajeg. Jangan mudah terprovokasi berita hoaks berupa ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Maruli.
Berdasarkan pantauan pada Senin siang, rumah doa tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak terlihat adanya aktivitas di dalam bangunan.










