Generasi.co, Jakarta – DPR RI memutuskan untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Instruksi memutar lagu Indonesia Raya itu mulai berlaku pada hari Kamis, 11 Agustus 2024.
Instruksi memutar lagu Indonesia Raya ini tertera pada surat bernomor T/1375/0T/11/2024.
Pimpinan DPR memerintahkan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja mulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui surat instruksi itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI,” kutipan surat instruksi tersebut.
Saat pemutaran lagu kebangsaan, seluruh anggota dewan hingga petugas keamanan diminta berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.
“Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” kuitpan instruksi tersebut.
Sementara itu, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR, mengakui pihaknya telah mengambil beberapa tindakan untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini.
Keandalan sistem pengeras suara di dalam dan di halaman komplek parlemen diperiksa.
“Sepanjang Kamis, 7 November 2024, tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.”
” Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR,” kata Indra.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB dan dimulai perdana, pada Jumat (8/11/2024).
Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan. (BAS/Red)