OJK Ingatkan Modus Scam, dari Like Berbayar hingga Love Scam

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan laporannya pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Generasi.co, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai beragam modus penipuan, mulai dari tawaran pekerjaan online dengan iming-iming bayaran hingga penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam. Pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyamar sebagai orang terdekat korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan dengan berbagai modus tersebut terjadi di banyak negara. Pelaku tidak hanya memanfaatkan teknologi digital, tetapi juga membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Friderica mencontohkan kasus love scam yang membuat korban merasa menjalin hubungan asmara dengan selebritas, seperti Bon Jovi dan Brad Pitt, hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Berbagai berita di dunia, itu banyak sekali orang kemudian menjadi korban scam, dan modusnya berbagai macam. Yang paling baru kemarin ada orang merasa pacaran dengan Bon Jovi, yang dulu ada merasa pacaran dengan Brad Pitt,” kata Friderica dalam agenda OJK Digiclass Tahun 2026 di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial RI, Selasa (27/10/2026).

Di Indonesia, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan berkedok pekerjaan online yang menyasar anak muda. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) pada unggahan di media sosial, dengan iming-iming mendapatkan uang.

Pada tahap awal, korban memang menerima bayaran setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan pekerjaan dengan imbalan lebih besar yang mengharuskan korban mentransfer uang terlebih dahulu.

“Pertama, mereka dapat uang dulu. Nanti lama-lama kalau mau ikut klub yang bayarnya lebih mahal, transfer dulu sekian, nah itu mulai terjebak di situ,” ujar Friderica.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi melalui platform belanja online. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa love scam merupakan penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara atau kedekatan emosional untuk membuat korban percaya dan menyerahkan uang.

Menurut Friderica, generasi muda perlu membangun pola pikir kritis agar tidak mudah tergiur tawaran yang beredar di ruang digital.

“Yang kita ingin ajarkan adalah logika berpikir kepada anak-anak, kepada generasi muda, bahwa harus hati-hati terhadap berbagai tawaran yang muncul di media digital,” katanya.

Friderica turut mengingatkan potensi penyalahgunaan AI untuk meniru identitas seseorang, termasuk orang tua, anak, atau anggota keluarga lainnya. Modus tersebut dapat membuat korban percaya bahwa permintaan yang diterima benar-benar berasal dari orang terdekatnya.

Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi dan memastikan identitas pihak yang menghubungi sebelum mengambil keputusan, terutama jika diminta mengirimkan uang.

“Jadi intinya kita mau ngeluarin uang berapa pun kita harus mikir lagi, ini benar enggak, benar enggak, dan seterusnya,” ujar Friderica.

OJK Blokir 702.833 Rekening

Untuk menangani berbagai modus penipuan, OJK memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan serta meminta pelaku usaha jasa keuangan memperkuat mitigasi risiko guna melindungi konsumen dan nasabah.

Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026. Pada periode yang sama, satgas menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait dengan penipuan, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menjalankan aksi penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.