JAKARTA, Generasi.co — Pemerintah Republik Indonesia akhirnya angkat bicara merespons insiden keji yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Istana secara tegas mengutuk aksi penyiraman air keras tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat.
Pernyataan resmi pemerintah ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, pada Sabtu (14/3/2026). Angga menegaskan bahwa di negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, teror fisik tidak memiliki tempat sekecil apa pun.
“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” tegas Angga Raka.
Beda Pandangan Tak Boleh Dijawab Kekerasan
Dalam keterangannya, Angga Raka menyoroti hak fundamental setiap warga negara kebebasan berpendapat. Menyikapi fakta bahwa korban diserang sesaat setelah mengisi diskusi kritis mengenai militer, Angga memperingatkan bahwa perbedaan pandangan politik atau hukum tidak boleh dibungkam dengan cara-cara barbar.
Pemerintah juga memberikan instruksi yang jelas kepada Kepolisian RI terkait penanganan kasus ini, yang mencakup tiga poin utama:
- Pengusutan Profesional: Penegak hukum diminta bekerja secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.
- Kepastian Hukum: Memberikan rasa keadilan bagi korban dengan menyeret pelaku ke meja hijau.
- Fokus Pemulihan: Memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang optimal agar segera pulih dari luka bakar serius yang dideritanya.
“Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban,” ucap Angga menambahkan.
Menko Yusril: Serangan Terhadap Demokrasi Itu Sendiri!
Sikap tegas Kepala Bakom RI sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Sehari sebelumnya, Jumat (13/3/2026), Yusril menyebut teror terhadap aktivis HAM merupakan pukulan telak bagi konstitusi. Ia mengingatkan bahwa para aktivis seperti Andrie Yunus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.
Konteks Peristiwa
Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie Yunus diserang menggunakan cairan kimia berbahaya (air keras) oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) jelang tengah malam.
Ironisnya, serangan itu terjadi tak lama setelah Andrie merampungkan agenda perekaman podcast (siniar) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Akibat insiden ini, Andrie menderita luka bakar serius di bagian wajah, mata, dan tubuh, serta mendapat sorotan tajam dari Kantor HAM PBB.










