Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada Januari 2026.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Agus menyampaikan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing sebagai persiapan pelaksanaan sanksi tersebut.
Kerja sama itu mencakup penentuan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang nantinya akan dijalankan oleh terpidana. Menurut Agus, kewenangan penentuan teknis berada di tangan pemerintah daerah.
“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan,” jelasnya.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis sanksi yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan resmi berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah lebih dulu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial, khususnya bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.










