Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online Bermodus Aplikasi Kencan di Jakarta Pusat

Foto Ilustrasi: Pelaku kejahatan diborgol. (iStock)
Foto Ilustrasi: Pelaku kejahatan diborgol. (iStock)

Polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang menggunakan aplikasi kencan sebagai modus.

Generasi.co, Jakarta – Polsek Metro Gambir berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menggunakan modus aplikasi kencan.

Penangkapan dilakukan setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan pada aplikasi tersebut.

“Awalnya kami sedang melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan dan menemukan penawaran investasi mencurigakan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan indikasi kuat adanya penipuan.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Peran Bos dan Operator dalam Penipuan

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 20 orang yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Tiga di antaranya berperan sebagai bos, yakni IMB, AKP, dan RW.

Sementara itu, 17 orang lainnya bertugas sebagai operator.

Nama-nama operator yang ditangkap antara lain MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Para operator ini bertugas untuk memancing korban melalui aplikasi kencan, menawarkan investasi palsu, dan mengelola hasil penipuan.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kompol Rezeki R Respati.

Modus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan

Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjaring korban.

Setelah berkomunikasi intensif dengan korban, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening yang disediakan pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, terutama dari orang yang baru dikenal secara online.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online, terutama yang menggunakan aplikasi kencan sebagai modus.

Polisi terus berkomitmen memberantas kejahatan siber untuk melindungi masyarakat dari kerugian.

(BAS/Red)