Prabowo Endorsement Ahmad Luthfi-Taj Yasin, DPR: Jubir Istana Enggak Ngerti UU

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevry Sitorus (Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevry Sitorus (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto dinilai harus mengambil cuti jika ingin berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Imbauan untuk Prabowo Subianto tersebut dikatakan langsung oleh Deddy Yevry Sitorus, selaku anggota Komisi II DPR RI.

Deddy menekankan pernyataan Prabowo Subianto yang sangat jelas mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sebagai calon gubernur nomor urut 2 Jawa Tengah.

Deddy tak mempermasalahkan endorsement yang dilakukan Prabowo kepada Luthfi-Yasin atau rekomendasinya.

BACA JUGA: Mendag RI Budi Santoso Dampingi Prabowo Subianto Hadiri AELW 2024 di Peru

Namun, dia lebih suka melakukannya sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah diatur.

Menurut Istana, tidak ada larangan presiden kampanye.

Namun, undang-undang kita mengharuskan cuti jika ingin melakukan kampanye.

Deddy di dalam pertemuan Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Senin, 11 November 2024, mengatakan, “Jadi, Jubir Istana ini enggak ngerti UU.”

Ketua Bappilu Eksekutif PDIP itu menyatakan dirinya merasa tertekan saat mendengar pidato Prabowo yang menyatakan bahwa pilkada tidak melibatkan penitipan.

Namun, kegembiraan itu hilang dalam tiga hari terakhir setelah Prabowo mendukung Luthfi-Yasin.

Deddy menyatakan bahwa selama periode Presiden kampanye, masyarakat telah kehilangan harapan bahwa pilkada akan berlangsung secara adil.

Deddy mengaku Prabowo memegang tiga jabatan sekaligus sebagai presiden.

Prabowo tidak hanya menjabat sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Deddy khawatir bahwa pemerintahan di bawahnya akan menafsirkan pernyataan Prabowo dengan cara yang salah.

“Saya takut, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat bahkan terpikirkan, bahwa itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap dengan cara yang berbeda.” paparnya.

Deddy menilai Presiden perlu memberikan penjelasan atas dukungan yang ia berikan. Terutama memastikan bahwa instrumen kekuasaan tidak boleh cawe-cawe dalam pilkada kali ini.

“Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan Prabowo menyampaikan dukungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Selaku ketua umum partai, terang Hasan, Prabowo telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah.

Sehingga otomatis yang bersangkutan mendukung calon tertentu.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024). (BAS/Red)