Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengecam keras tindakan Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, ulama muda asal Kediri yang viral karena mencium anak-anak perempuan saat berdakwah. Miftach menilai tindakan itu tidak pantas, merusak, dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Dakwah macam apa seperti itu? Kelakuannya mencium-cium, itu merusak. Tidak boleh muncul lagi. Bila perlu diberi sanksi yang menjerakan,” kata Miftach di UINSA Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).
PBNU: Aparat Harus “Menjemput Bola”
Miftach menegaskan bahwa PBNU hanya bisa memberikan sanksi administratif. Karena itu, ia meminta pihak berwajib turun tangan tanpa menunggu laporan.
“Yang bisa menindak ya yang berwajib. Pihak berwajib harus menjemput bola,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, PBNU disebut telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi tindakan para penceramah yang melampaui batas etika saat berdakwah.
Gus Elham Minta Maaf, Akui Bersalah
Setelah videonya menuai kecaman publik, Elham Yahya akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengakui bahwa aksinya mencium anak-anak perempuan adalah kekhilafan dan kesalahan pribadi.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas beredarnya video itu. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujar Elham, Rabu (12/11).
Elham berjanji akan memperbaiki cara berdakwahnya agar sesuai norma agama, etika, serta budaya bangsa.
“Saya berkomitmen memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak mengulangi hal serupa. Saya akan berdakwah dengan cara yang lebih bijak dan menjunjung akhlakul karimah,” katanya.
Kasus Viral yang Picu Reaksi Publik
Video Gus Elham mencium anak-anak perempuan saat mengisi ceramah sebelumnya telah memicu kemarahan publik dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai perbuatan tersebut tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Dengan desakan PBNU dan respons keras dari masyarakat, bola kini berada di tangan aparat untuk menentukan langkah lanjutan terhadap kasus tersebut.










