Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyampaikan duka cita mendalam atas kasus bunuh diri seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Eddy menyebut tragedi kemanusiaan yang diduga dipicu oleh faktor ekonomi ini harus menjadi yang terakhir terjadi di Indonesia. Ia menilai peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kasus ini jadi wake up call untuk kita semua bahwa ada yang harus diperbaiki secara menyeluruh dalam upaya perlindungan sosial terhadap saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu,” ujar Eddy dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/2).
Amanat Konstitusi
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Ia merujuk pada Pasal 34 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut secara tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak serta perlindungan jaminan sosial.
“Kasus ini harus jadi yang terakhir,” tegasnya.
Implementasikan Arahan ‘No One Left Behind’
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta jajaran pemerintah daerah di NTT—mulai dari Gubernur, Bupati, Camat, hingga Kepala Desa—untuk lebih proaktif memantau kondisi warganya.
Hal ini, menurut Eddy, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang kerap menekankan prinsip inklusivitas dalam pembangunan ekonomi.
“Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa dalam kebijakan beliau no one is left behind. Dalam pembangunan ekonomi tidak boleh ada yang ditinggalkan,” jelas Eddy.
Ia mendesak agar arahan tersebut diimplementasikan secara nyata melalui monitoring rutin oleh struktur pemerintahan terdekat di level desa dan kecamatan.
Evaluasi Data Bansos
Menutup pernyataannya, Eddy menyoroti pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial (bansos). Ia meminta adanya evaluasi berkala terhadap distribusi bantuan agar tepat sasaran.
Eddy mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memiliki instrumen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang seharusnya menjadi rujukan utama.
“Pemerintah pusat sudah menerapkan DTSEN sebagai acuan dan karena itu harus dipastikan penyaluran di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak,” pungkasnya.










