Terungkap 5 Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong, Apa Saja?

Deretan Rumah Mewah Dihuni Warga Binaan Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong/X

Generasi.co, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap lima temuan dalam investigasi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu mulai dari kepemilikan minuman keras (miras) oleh narapidana hingga pemindahan barang mewah ke bekas kandang sapi.

Investigasi dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah, miras, hingga seorang narapidana yang terekam berupaya menghindar dari petugas.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan klaster tersebut terdiri atas bangunan yang dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Bangunan itu juga didirikan tanpa izin di sempadan sungai.

Berikut lima temuan Kemen Imipas terkait klaster mewah di Lapas Cibinong:

1. Miras Disebut Milik Napi Jimmy Masrin

Kemen Imipas menyatakan miras yang ditemukan Ombudsman di salah satu bangunan bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wichaksono. Hasil investigasi menyebut miras tersebut milik narapidana Jimmy Masrin yang menempati bangunan itu.

“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” kata Rudi di Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan kamera di lokasi juga merekam Jimmy. Menurut dia, barang-barang yang berada di bangunan tersebut merupakan milik Jimmy.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Dirjen Pemasyarakatan yang telah mundur, Mashudi, menyebut TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir sebagai barang pribadi Kasi Kamtib.

2. Barang Mewah Dipindahkan ke Kandang Sapi

Kemen Imipas menemukan adanya pemindahan barang-barang mewah dari klaster tersebut setelah Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026.

Rudi mengatakan pemindahan dilakukan pada malam hari setelah sidak Ombudsman. Sebagian barang kemudian ditemukan di bekas kandang sapi di area lapas, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar.

“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujar Rudi.

3. Ada 13 Bangunan Tak Terdaftar

Kemen Imipas menemukan 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).

Sebanyak 13 bangunan lainnya tidak terdaftar. Salah satunya merupakan bangunan dengan fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman.

Rudi mengatakan bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2023. Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan awalnya diperuntukkan sebagai rumah pegawai.

Pada akhir 2025, sejumlah rumah tersebut direnovasi hingga selesai pada awal 2026. Rudi mengatakan pembangunan dan renovasi tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dicatat sebagai BMN.

“Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai,” tutur Rudi.

4. Napi yang Terekam Kabur Disebut Jimmy Masrin

Rekaman sidak Ombudsman memperlihatkan seorang pria berupaya menghindar dan menutup pintu dari dalam bangunan berfasilitas mewah.

Rudi mengatakan hasil investigasi menunjukkan pria dalam rekaman tersebut merupakan Jimmy Masrin. Ombudsman juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan Jimmy, termasuk foto dirinya.

Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti USD32,9 juta.

5. Kalapas Cibinong Dipecat

Kemen Imipas mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah investigasi terkait klaster mewah tersebut.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.

Selain Wisnu, 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong juga dijatuhi sanksi. Sebanyak lima orang mendapat hukuman disiplin berat dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” kata Rudi.

Rudi mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bangunan klaster mewah tersebut kini telah dirobohkan. Namun, berdasarkan pantauan pada 30 September 2026, masih terdapat satu rumah yang belum dirobohkan.