Cegah Korupsi dan ‘Vote Buying’, KPK Serahkan Kajian Reformasi Parpol ke Presiden Prabowo dan Puan Maharani

Jakarta, Generasi.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan laporan hasil kajian komprehensif terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah strategis ini didorong sebagai upaya mendesak untuk menciptakan ekosistem Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

Kajian yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tersebut memotret secara tajam berbagai celah koruptif dalam sistem politik Indonesia saat ini.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Tiga Rekomendasi Krusial dari Meja Antirasuah

Dalam laporannya, KPK merumuskan tiga rekomendasi utama yang dinilai wajib segera diimplementasikan oleh pihak eksekutif dan legislatif:

  • Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Melakukan perubahan pada UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016, dengan fokus pembenahan pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, proses pemungutan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal sanksi pidana.
  • Revisi UU Partai Politik: Memperbarui UU No. 2 Tahun 2008 (yang diubah via UU No. 2 Tahun 2011) dengan menambahkan kewajiban standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi terpadu, dan pelaporan keuangan parpol yang transparan.
  • Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal: KPK mendesak pemerintah dan DPR melakukan pembahasan substantif terhadap RUU ini. Pembatasan peredaran uang tunai fisik dinilai krusial untuk menutup celah politik uang (vote buying) yang selama ini menjadi pintu masuk utama korupsi politik.

10 Temuan Urgen: Dari Mahar Politik hingga Biaya Tinggi

Berdasarkan kajian yang melibatkan perwakilan parpol, penyelenggara Pemilu, pakar elektoral, dan akademisi, KPK mengidentifikasi sedikitnya 10 kelemahan fatal dalam sistem tata kelola politik saat ini.

Beberapa temuan utama yang menjadi sorotan tajam lembaga antirasuah meliputi:

  • Lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi yang pada akhirnya memicu suburnya praktik mahar politik.
  • Tingginya biaya pemenangan kontestasi yang mendorong terjadinya praktik transaksional dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
  • Ketiadaan standardisasi pelaporan keuangan parpol dan absennya lembaga pengawas internal yang independen.
  • Ditemukannya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil suara.
  • Celah rekrutmen penyelenggara Pemilu/Pilkada yang berpotensi menghasilkan oknum tidak berintegritas, diperparah dengan lemahnya penegakan hukum pelanggaran pemilu.

“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” tutup Budi.