Driver dan Pedagang Online Gugat Sistem Kuota Internet Hangus ke MK

Mahkamah Konstitusi/MK

Didi Supandi, seorang driver ojek online, bersama istrinya Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pedagang online, mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem penghangusan kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Keduanya mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang praktik penghangusan kuota internet yang merugikan konsumen.

Dalam permohonannya, Didi menjelaskan bahwa kuota internet merupakan alat produksi utama bagi pekerjaannya sebagai driver online, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota internet, ia kehilangan akses terhadap pekerjaannya dan sumber penghasilan. Sistem kuota hangus dinilai menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi dirinya.

Didi mengaku sering mengalami kondisi di mana kuota internet hangus sebelum masa berlaku paket berakhir. Situasi tersebut membuatnya harus memilih antara meminjam uang untuk membeli paket baru atau tidak bekerja karena tidak memiliki akses internet.

Hal serupa dialami Wahyu Triana Sari yang menjalankan usaha UMKM secara daring. Ia membutuhkan paket kuota besar agar bisnisnya berjalan lancar. Namun, sisa kuota yang hangus sebelum masa berlaku berakhir memaksanya membeli paket baru meskipun kuota sebelumnya masih tersisa cukup banyak.

Menurut Wahyu, kondisi tersebut merupakan pelanggaran hak milik pribadi karena kuota telah dibeli secara lunas tetapi tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan bahwa keadaan tersebut memaksa para pemohon melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan keleluasaan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif dan masa berlaku kuota tanpa parameter yang jelas.

“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” ujar Viktor.

Permohonan uji materiil tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya berpotensi berdampak pada praktik pengelolaan paket data dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.