Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari sejumlah pihak. Partai Gerindra, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hingga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden tidak perlu dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan pernyataan Hotman bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum dan berulang kali menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk kader partainya sendiri.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang, Senin (20/7/2026).
Senada dengan itu, Ahmad Sahroni menilai proses hukum terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak perlu menyeret nama Presiden. Sementara Boyamin Saiman menyatakan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa agung muda sebagai tersangka. Menurutnya, ketentuan mengenai izin hanya berlaku untuk pemeriksaan jaksa dalam kondisi tertentu, bukan penetapan tersangka perkara korupsi.
“Aturan mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ini membuat aturan sendiri,” ujar Boyamin.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya mempertanyakan langkah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa berkoordinasi dengan Presiden. Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang berjasa dalam pengembalian aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri, PLN batu bara, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung dan proses hukumnya masih berlangsung.










