Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Penampakan Febrie Adriansyah Berseragam Tahanan Saat Digiring ke Kejagung/X

Generasi.co, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan Febrie pada 2020 ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Jaksa mengatakan Tan Kian bertemu Ferry untuk membahas statusnya dalam penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, “Koko bisa jadi tersangka.”

Tan Kian kemudian disebut menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya.”

Namun, menurut jaksa, Ferry menjawab, “Terserah Koko percaya atau tidak.”

Setelah itu, Ferry meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Jaksa mengatakan Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena merasa ketakutan.

Tan Kian kemudian menyerahkan uang dalam tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura di Hotel Ritz Carlton, Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD 5 juta atau kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut pemberian uang tersebut dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perintah Febrie, pengusaha Nurman Herin kemudian disebut menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Uang tersebut selanjutnya disimpan di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Beberapa hari kemudian, Ferry disebut melaporkan kepada Febrie di rumahnya di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bahwa uang tersebut telah diterima.

“Om sudah diterima,” kata Ferry sebagaimana dibacakan jaksa.

Febrie kemudian menjawab, “Oh ya sudah, oke.”

Jaksa mengatakan beberapa hari setelahnya, Nurman menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.