Jakarta, Generasi.co — Selasa, 21 April 2026, menjadi tanggal bersejarah bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Tepat di peringatan Hari Kartini, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Ketukan palu sidang paripurna pada pukul 11.30 WIB disambut riuh tangis haru dan tepuk tangan dari komunitas PRT yang memadati balkon ruang rapat—yang oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijuluki sebagai “Fraksi Balkon”.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam UU PPRT yang akan mengubah peta ketenagakerjaan domestik Indonesia:
1. Penyalur (P3RT) Dilarang Keras Potong Gaji & Tahan Dokumen
Salah satu terobosan besar dalam UU ini adalah pengawasan ketat terhadap Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Berdasarkan Pasal 28, P3RT kini terikat aturan main yang sangat ketat.
Larangan bagi P3RT:
- Dilarang memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apa pun.
- Dilarang menahan dokumen pribadi asli (KTP, ijazah, dll) atau menghalangi akses komunikasi.
- Dilarang menempatkan PRT pada badan usaha (PRT hanya untuk pemberi kerja perseorangan).
- Dilarang memaksa PRT terikat kontrak terus-menerus setelah masa perjanjian berakhir.
2. Rincian Sanksi bagi Penyalur Nakal
Jika P3RT terbukti melanggar aturan di atas, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif berlapis sesuai tingkat pelanggarannya:
| Jenis Sanksi | Bentuk Tindakan |
| Ringan | Teguran dan Peringatan Tertulis |
| Sedang | Pembatasan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha |
| Berat | Penghentian Sementara hingga Pencabutan Izin |
3. Daftar Hak PRT: Kini Setara dengan Pekerja Umum
Melalui UU ini, PRT tidak lagi dianggap sebagai “pembantu” yang tanpa hak, melainkan pekerja formal dengan status “Decent Work for Domestic Worker”. Sesuai Pasal 15, PRT berhak mendapatkan:
- Hak Ibadah: Waktu untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
- Jam Kerja Manusiawi: Pengaturan waktu istirahat dan jam kerja yang jelas.
- Upah & THR: Berhak atas upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai kesepakatan.
- Jaminan Sosial: Wajib mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan.
- Fasilitas Layak: Mendapatkan makanan sehat dan akomodasi layak (bagi PRT stay-in).
- Perlindungan: Keamanan dari diskriminasi dan kekerasan.
4. Mekanisme Konflik: RT/RW Jadi Mediator
UU PPRT juga mengatur sistem penyelesaian perselisihan yang sangat membumi dan berbasis komunitas. Jika terjadi masalah antara PRT dan majikan:
- Musyawarah: Diutamakan mufakat dalam waktu maksimal 7 hari.
- Mediasi Lingkungan: Jika buntu, Ketua RT/RW bertindak sebagai mediator pertama.
- Mediasi Pemerintah: Jika masih gagal, mediator dari instansi ketenagakerjaan akan turun tangan secara terkoordinasi.
Komitmen Pemerintah: Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menempatkan PRT pada posisi yang memiliki hak asasi setara.
“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” tegas Yassierli.
Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 20 tahun lebih perjuangan komunitas PRT untuk mendapatkan payung hukum yang melindungi harkat dan martabat mereka sebagai manusia dan pekerja.










