Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi enam orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory diduga terlibat dalam pengondisian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Menurut penyidik, Glory berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan SPPG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, tangan kanan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program juga disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG. Temuan tersebut antara lain mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola program MBG yang saat ini terus dikembangkan Kejaksaan Agung.










