Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, diduga menjual titik SPPG dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi dan sebagian uangnya mengalir kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Temuan itu diungkap setelah Kejagung menetapkan Glory sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory diminta Dadan untuk mencari mitra atau titik-titik SPPG yang akan terlibat dalam program tersebut.
“Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, nilai yang dipatok untuk setiap titik SPPG tidak selalu sama. Penyidik menemukan harga yang ditetapkan bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” ujarnya.
Kejagung juga menduga sebagian uang hasil penjualan titik SPPG tersebut diberikan kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Syarief mengatakan aliran dana itu tidak dilakukan dalam satu kali transaksi, melainkan berlangsung berkala selama beberapa bulan.
“Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali,” kata dia.
Hingga kini, penyidik masih menghitung total uang yang diduga diberikan Glory kepada Dadan. Proses itu dilakukan karena transaksi berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa hubungan antara Glory dan Dadan telah terjalin sebelum program MBG berjalan.
“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” kata Syarief.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejagung untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.










