Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ketentuan yang mewajibkan suami memberi nafkah dan istri mengatur urusan rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
Sikap tersebut menjadi salah satu dasar MK menolak permohonan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Rabu (17/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri tidak otomatis merupakan tindakan diskriminatif.
“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” demikian pertimbangan putusan MK.
Mahkamah menjelaskan suatu norma baru dapat disebut diskriminatif apabila mengandung pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.
Menurut MK, perbedaan kewajiban yang diatur dalam pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing.
MK juga merujuk Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan hidup bermasyarakat.
Permohonan uji materi itu diajukan Moratua Silaban yang menilai Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif karena membatasi peran suami dan istri berdasarkan pembagian tugas yang kaku.
Pasal 34 ayat (1) menyatakan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”
Dalam permohonannya, Moratua berpendapat ketentuan tersebut mencerminkan paradigma lama yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga.
Menurut dia, kondisi sosial saat ini telah berubah karena perempuan memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik.
“Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ujarnya.
Pemohon juga berargumen bahwa UUD 1945 menjamin kesetaraan seluruh warga negara serta melarang segala bentuk diskriminasi.
“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata Moratua.
Ia menilai pembagian peran yang bersifat stereotip dalam pasal tersebut berpotensi menciptakan tuntutan yang tidak berimbang dan mencederai prinsip kesetaraan hak dalam relasi perkawinan.
Namun, MK berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa perbedaan rumusan kewajiban suami dan istri dalam UU Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.










