Modus Ubah Bantuan Tunai Jadi Barang, Kadis Sosial-PMD Samosir Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar

Ilustrasi Bantuan/Pemkab Bantul

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam banjir bandang senilai Rp1,5 miliar. Modus yang digunakan tersangka adalah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dan meminta potongan dana 15 persen untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dari total anggaran Rp1.515.000.000 yang bersumber dari Kementerian Sosial RI, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).

Dalam perkara ini, bantuan sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, yang terjadi pada 2023. Bantuan awalnya direncanakan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) langsung kepada penerima.

Namun, tersangka diduga secara sepihak mengubah skema penyaluran menjadi bantuan barang. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,” jelas Richard.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat, FAK langsung ditahan.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkas Richard.