JAKARTA, Generasi.co — Tingginya angka bunuh diri pada anak di Indonesia kini tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai isu kesehatan mental individu. Fenomena tragis ini merupakan alarm darurat kebangsaan yang menunjukkan rapuhnya fondasi perlindungan generasi penerus bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam forum diskusi daring bertajuk Merawat Jiwa Anak Bangsa: Dari Pencegahan Bunuh Diri ke Ekosistem Kehidupan yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (25/2/2026).
“Bicara tentang kasus bunuh diri anak adalah berbicara tentang masa depan bangsa, karena anak-anak itu adalah pemegang tongkat estafet untuk membangun masa depan bangsa,” tegas sosok yang akrab disapa Rerie tersebut.
Data Kritis: Tertinggi di Asia Tenggara
Kekhawatiran Rerie sangat beralasan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2023 hingga awal 2026, tercatat sebanyak 116 kasus bunuh diri anak di Indonesia. Angka memprihatinkan ini menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi di Asia Tenggara untuk kasus bunuh diri anak.
Komisioner KPAI, Dr. Diyah Puspitarini, yang turut hadir sebagai narasumber, membeberkan bahwa sebagian besar korban memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. Sebelum tragedi itu terjadi, sering kali ditemukan riwayat perlakuan yang menyakiti diri sendiri (self-harm) pada anak yang tidak terdeteksi oleh lingkungan terdekatnya.
Mengamini temuan tersebut, Psikolog dan Konsultan Kesehatan Holistik, Shinta Sari Shaleh, menilai bahwa persoalan ini adalah bukti nyata kegagalan sistem.
“Bunuh diri anak bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistem yang belum mampu membangun ruang aman bagi mereka. Edukasi nasional bagi guru dan orang tua untuk memahami tumbuh kembang anak secara utuh adalah kebutuhan mendesak,” jelas Shinta.
Sinergi Terputus Antara Keluarga dan Sekolah
Di sisi institusi pendidikan, Direktur SMP Kemendikdasmen RI, Dr. Maulani Mega Hapsari, menyoroti kecenderungan masyarakat yang langsung menyalahkan pihak sekolah setiap kali kasus bunuh diri anak mencuat. Padahal, pendidikan dan pengawasan anak menuntut kesinambungan yang solid antara keluarga dan sekolah.
Maulani menyebut kasus perundungan (bullying) di sekolah sering kali hanya menjadi fenomena gunung es dari akumulasi masalah anak. Pihaknya kini terus mendorong program budaya aman melalui kegiatan intra dan ekstrakurikuler, serta optimalisasi konseling.
Namun, efektivitas program tersebut mendapat catatan kritis dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni. Ia menyoroti ketimpangan rasio antara jumlah konselor (guru Bimbingan Konseling) dan jumlah siswa di sekolah-sekolah yang perlu segera dievaluasi agar respons terhadap potensi risiko bisa lebih cepat.
“Negara harus mampu membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh. Tanpa itu, kita sedang membangun masa depan bangsa yang rapuh,” tegas Lisda.
Longgarnya Ikatan Sosial dan Anak yang “Curhat” pada AI
Analisis tajam juga datang dari wartawan senior, Usman Kansong. Menggunakan kacamata sosiologis lewat teori Emile Durkheim, Usman mengaitkan tingginya angka bunuh diri dengan tingkat kerapatan ikatan sosial (social bonds) di masyarakat. Kasus saat ini sangat dipicu oleh longgarnya ikatan sosial, terutama di dalam unit terkecil: keluarga.
Usman menyoroti sebuah fenomena ironis di era digital, di mana anak-anak kini lebih merasa aman untuk menceritakan beban mental mereka (“curhat”) kepada Artificial Intelligence (AI) ketimbang kepada orang tua atau guru.
“Fenomena curhat ke AI ini menjadi indikator telak bahwa komunikasi di lingkungan terdekat belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi anak,” papar Usman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memeriksa dan memperbaiki kualitas ikatan sosial agar proporsional—tidak terlalu abai, namun juga tidak terlalu mengekang kebebasan berekspresi anak.
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan. Angka 116 kasus bunuh diri adalah tamparan keras bahwa pemenuhan hak konstitusional tersebut masih jauh dari kata tuntas.










