Prabowo Subianto Ganti Status Jakarta Jadi Daerah Khusus

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta resmi berganti status menjadi Daerah Khusus (DK) setelah pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Generasi.co, Jakarta – Jakarta resmi kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir generasi.co, perubahan ini mulai berlaku seiring diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota.

Sekaligus disahkannya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada 30 Desember 2024.

Hal itu dilakukan Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan status dan fungsi Jakarta pasca pemindahan pusat pemerintahan.

Perubahan Nomenklatur: Status Baru untuk Jakarta

Dalam aturan terbaru, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta).

Perubahan ini juga berdampak pada nomenklatur jabatan dan representasi legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 70A Undang-Undang tersebut.

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 kini disebut Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  2. Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  3. Anggota DPR RI Dapil Jakarta
    • Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta kini berubah menjadi Dapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Konteks Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara

Perubahan ini merupakan konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara, yang telah diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Pemindahan ini dirancang untuk mendistribusikan pembangunan lebih merata dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya.

Pemerintah memastikan bahwa Jakarta tetap memiliki status khusus, mengingat perannya sebagai pusat ekonomi dan kota metropolitan terbesar di Indonesia.

Apa yang Berubah di Jakarta dengan Status Baru?

Meskipun status Jakarta berubah, kota ini tetap memegang peran penting sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan budaya.

Beberapa poin penting terkait perubahan ini adalah:

  1. Pengaturan Khusus untuk Pemerintahan Lokal
    Jakarta tetap menjadi daerah khusus dengan kewenangan tertentu yang berbeda dari provinsi lainnya.
  2. Tidak Lagi Menjadi Pusat Pemerintahan Nasional
    Dengan pindahnya Ibu Kota ke Nusantara, fungsi administrasi pemerintahan pusat, seperti istana presiden dan kementerian, akan berada di Kalimantan Timur.
  3. Peningkatan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Kota
    Pemerintah pusat dan daerah berfokus pada pembangunan infrastruktur untuk mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis global.

Dampak Perubahan Status Jakarta terhadap Masyarakat

  1. Representasi Politik
    Perubahan nomenklatur tidak mengurangi hak-hak politik warga Jakarta. Mereka tetap memiliki perwakilan di DPR RI dan DPRD dengan status yang disesuaikan.
  2. Kebijakan Publik
    Dengan pergeseran status, Jakarta diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan kebijakan lokal yang sesuai dengan kebutuhan kota metropolitan.
  3. Ekonomi dan Investasi
    Status baru ini tidak memengaruhi posisi Jakarta sebagai pusat bisnis dan investasi. Bahkan, pemerintah berencana menjadikan Jakarta sebagai kota global dengan infrastruktur dan fasilitas yang lebih maju.

Keputusan Presiden dan Tanggal Berlaku

Aturan ini mulai berlaku setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota secara resmi ditetapkan.

Hingga saat ini, Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan hingga proses transisi ke IKN Nusantara selesai sepenuhnya.

Harapan Pemerintah terhadap Status Baru Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan peran strategis Jakarta meskipun statusnya berubah.

Pemerintah berharap Jakarta dapat:

  • Menjadi pusat ekonomi dan keuangan regional.
  • Mempertahankan posisinya sebagai salah satu kota dengan daya tarik investasi terbesar di Asia Tenggara.
  • Mengurangi beban infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta) menandai babak baru dalam sejarah kota ini.

Meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap memiliki peran vital sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan budaya.

Dengan dukungan regulasi yang jelas dan komitmen pemerintah, transformasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakatnya.

(BAS/Red)