HNW Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel

Zionis Israel Makin Membahayakan Eksistensi Masjid Al Aqsha, HNW Serukan Komunitas Internasional Segera Bertindak Selamatkan Masjid Al Aqsha/Ist.

Jakarta, Generasi.co — Duka mendalam kembali menyelimuti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Praka Rico Pramudia, prajurit yang tergabung dalam misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon, dinyatakan gugur setelah berjuang melawan luka berat akibat serangan tank Israel pada akhir Maret lalu.

Gugurnya Praka Rico menambah daftar panjang korban jiwa prajurit TNI menjadi empat orang akibat agresivitas Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak lagi sekadar mengutuk, melainkan menjatuhkan sanksi nyata.

“Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB. Tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Statuta Roma. PBB harus bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal,” tegas HNW dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Daftar Pelanggaran dan Dampak Serangan Israel

HNW menyoroti bahwa serangan terhadap pos perdamaian TNI bukan kali pertama terjadi. Absennya sanksi tegas pada insiden serupa di tahun 2024 dinilai membuat Israel leluasa mengulangi kejahatannya.

Berikut adalah catatan dampak serangan Israel terhadap kontingen Garuda di Lebanon hingga April 2026:

  • Korban Jiwa: 4 Prajurit TNI Gugur.
  • Korban Luka: 4 Prajurit TNI dalam perawatan medis.
  • Kerusakan Fasilitas: Perusakan sarana CCTV dan infrastruktur pos penjagaan.
  • Landasan Hukum Dilanggar: Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994, dan Pasal 8 Statuta Roma.

Dorong Evaluasi Partisipasi UNIFIL

Meski mendukung langkah diplomasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang mendesak investigasi menyeluruh, HNW memberikan catatan kritis terkait keselamatan warga negara. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penarikan pasukan jika jaminan keamanan dari PBB tidak kunjung nyata.

“Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan menghadirkan perdamaian dunia, tetapi juga ‘melindungi seluruh warga Indonesia’. Bila tidak ada jaminan keamanan dan penjahat yang menewaskan TNI tidak dijatuhi sanksi keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan TNI,” tukas politisi senior tersebut.

Usulan Gelar ‘Pahlawan Perdamaian’

Sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas pengabdian para martir konstitusi tersebut, HNW mengusulkan agar negara memberikan gelar khusus bagi para prajurit yang gugur di medan damai.

“Sangat baik bila gelar ‘Pahlawan Perdamaian’ diberikan kepada prajurit-prajurit TNI yang gugur di Lebanon itu. Ini bentuk penghargaan tertinggi negara kepada mereka yang menjalankan amanat konstitusi menjaga ketertiban dunia,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Kemlu terus melakukan koordinasi dengan Sekretariat PBB untuk memastikan adanya akuntabilitas atas serangan yang menargetkan personel berseragam biru tersebut.