Jakarta, Generasi.co — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) angkat bicara dan mengambil langkah cepat terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 28 miliar. BNI memastikan seluruh dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang digelapkan oleh oknum mantan Kepala Kas, akan dikembalikan utuh pada pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses penyelesaian dan pengembalian dana sedang berjalan secara hukum dan ditargetkan rampung sebelum akhir pekan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” tegas Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Sudah Cair Rp 7 Miliar di Tahap Awal
Sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab perusahaan, BNI telah melakukan verifikasi awal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak gereja.
- Pencairan Awal: Sebesar Rp 7 miliar telah dikembalikan kepada nasabah.
- Sisa Dana: Akan diselesaikan sepenuhnya dalam pekan ini (20–24 April 2026).
- Mekanisme: Proses pengembalian dana dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak secara resmi.
Modus Pelaku: Tawarkan Produk Fiktif di Luar Sistem BNI
Kasus penggelapan ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah berstatus tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Modus yang digunakan adalah menawarkan produk investasi bodong bernama ‘Deposito Investment’ kepada jemaat gereja.
Munadi mengklarifikasi bahwa produk tersebut adalah fiktif dan sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali terendus pada Februari 2026 melalui hasil audit dan pengawasan internal yang dilakukan oleh pihak BNI sendiri. Munadi juga menambahkan bahwa dalam insiden ini, BNI turut menjadi pihak yang dirugikan oleh tindakan oknum tersebut.
Imbauan Tegas: Waspada Iming-iming Bunga Tinggi
Merespons kejadian ini, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menggiurkan dengan iming-iming bunga tidak wajar, terutama jika ditawarkan di luar mekanisme resmi.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” imbau Rian.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi produk dan layanan melalui jalur resmi, seperti:
- Aplikasi wondr by BNI
- Layanan BNI Call
- Mendatangi langsung kantor cabang terdekat
- Website resmi BNI
BNI menegaskan komitmennya sejak tahun 1946 untuk terus patuh pada regulasi, melindungi dana nasabah, dan bertanggung jawab penuh atas insiden yang merugikan kepercayaan masyarakat.










