Jakarta, Generasi.co — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan PT Pertamina (Persero) tengah berjibaku mengurus perizinan dan keamanan armada kapal niaganya yang saat ini tertahan di kawasan Selat Hormuz. Negosiasi lintas negara terus dilakukan guna memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut dapat melintas dengan selamat di tengah memanasnya geopolitik Timur Tengah.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengakui bahwa proses diplomasi ini berjalan alot dan tidak mudah. Tingginya tensi militer di kawasan tersebut membuat situasi di lapangan menjadi sangat kompleks.
Hal tersebut diungkapkan Sugiono dalam sebuah diskusi di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026).
Kompleksitas Internal Iran dan Hadangan AS
Sugiono membeberkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam negosiasi adalah dinamika internal di Iran. Kebijakan yang telah disepakati di tingkat elite pemerintahan Iran kerap kali menemui jalan buntu saat dieksekusi di lapangan.
“Permasalahannya menjadi semakin kompleks dengan situasi internal yang terjadi di Iran sendiri. Kadang-kadang apa yang menjadi policy dari atas itu tidak serta-merta bisa diimplementasikan di lapangannya. Itu yang sedang dicari penyelesaiannya,” papar Sugiono.
Di sisi lain, hambatan juga datang dari adanya blokade kapal perang Amerika Serikat (AS) di sekitar kawasan Selat Hormuz. Sugiono menyebut ada sejumlah syarat baru yang dibebankan kepada kapal-kapal niaga untuk dapat melintas, dan hal ini masih dalam tahap pembicaraan intensif.
“Ada perkembangan lagi tentang blokade Hormuz, kemudian juga ada syarat-syarat dari kapal boleh lewat. Itu masih menjadi hal-hal yang kita negosiasikan,” tambahnya.
Tolak Pungutan ‘Tol’ di Selat Hormuz
Dalam kesempatan yang sama, Menlu Sugiono juga menyampaikan sikap resmi Indonesia menyusul hasil konferensi internasional yang diinisiasi oleh Prancis dan Inggris. Mewakili Presiden Prabowo Subianto secara daring, Sugiono menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk pungutan biaya atau ‘tol’ bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Menurutnya, perairan yang diapit oleh Iran, Oman, dan Uni Emirat Arab (UEA) tersebut merupakan jalur internasional. Praktik pungutan liar tersebut dinilai melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional.
“Hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikenal dengan freedom of navigation. Beberapa contoh ada praktik-praktik tersebut dilakukan di situ,” tegas Sugiono.
Sebagai jalan keluar, konferensi tersebut menyepakati dukungan penuh terhadap upaya diplomasi dan negosiasi politik. Indonesia dipastikan akan terus mengedepankan jalur dialog guna meredakan ketegangan, demi memastikan keamanan pelayaran niaga dan melindungi kepentingan nasional di jalur urat nadi energi dunia tersebut.










