DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Etik Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Fraksi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Para anggota DPR yang akan menjalani sidang etik tersebut yakni Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

“Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses,” ujar Dasco saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Menurut Dasco, pada pekan lalu pimpinan DPR menerima surat permohonan dari MKD untuk menggelar sidang etik terhadap Sahroni dan kawan-kawan. Setelah melalui pertimbangan, pimpinan DPR memberikan persetujuan penuh kepada MKD.

“Rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa agenda dan teknis persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan MKD.

Latar Belakang Penonaktifan

Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing akibat pernyataan kontroversial yang mereka lontarkan di ruang publik. Pernyataan itu dianggap memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.

Kontroversi bermula dari sejumlah komentar yang dinilai tidak empatik dan blunder, antara lain mengenai kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menilai bahwa pernyataan mereka berpotensi melanggar etik, termasuk ucapan Sahroni yang menyebut orang yang mengusulkan pembubaran DPR sebagai “tolol”.
“Ngomong ‘tolol’ itu melanggar etik,” ujar Nazaruddin, Minggu (31/8/2025).

Meski telah dinonaktifkan oleh fraksi, para anggota dewan tersebut tidak diberhentikan dari keanggotaan DPR RI dan masih menunggu hasil proses di MKD.