Jakarta, Generasi.co — Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik Tanah Air. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penahanan ini menjadi ironi tragis, mengingat Hery baru saja menduduki kursi nomor satu di Ombudsman RI. Untuk membedah kasus yang mencoreng institusi negara ini, Generasi.co merangkum 5 fakta krusial terkait penangkapan Hery Susanto:
1. Baru 6 Hari Menjabat Sebagai Ketua Hery Susanto dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4/2026). Belum genap sepekan bekerja, tepatnya di hari keenam, ia harus menanggalkan jabatannya dan berbalik status menjadi tahanan kasus korupsi. Adapun kejahatan suap ini diduga dilakukan pada tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
2. Skandal Suap Tata Kelola Nikel (2013-2025) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery terjerat pusaran kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel. Kasus ini bermula saat perusahaan tambang PT TSHI bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
3. Modus Intervensi: Perintah Hitung Sendiri Alih-alih mengawasi pelanggaran, Hery justru “masuk angin”. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi terhadap kebijakan Kemenhut. Melalui intervensi Hery, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI diperbolehkan melakukan perhitungan sendiri terhadap beban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.
4. Kantongi Duit Haram Rp1,5 Miliar Sebagai imbalan atas koreksi kebijakan tersebut, Hery menerima suap dari LKM, selaku Direktur PT TSHI. Berdasarkan temuan awal Kejagung, total uang pelicin yang sudah masuk ke kantong Hery Susanto mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar. Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, dan Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.
5. Diborgol, Pakai Rompi Pink, dan Ditahan 20 Hari Pada Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB, Hery digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Ia bungkam saat digiring ke mobil tahanan. Hery akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
6. Respons Ombudsman: Minta Maaf ke Publik Menyusul penangkapan ini, Pimpinan Ombudsman RI merilis pernyataan resmi. Mereka meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menegaskan bahwa skandal ini merupakan dosa masa lalu pada periode 2021-2026. Ombudsman memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di Kejagung, sembari mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.










