Indonesia dan Brasil menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis tentang kerja sama tindakan sanitari dan fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary/SPS) serta sertifikasi produk. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkokoh sistem keamanan hayati nasional, memperluas akses pasar ekspor ke Brasil, dan meningkatkan efisiensi perdagangan antara kedua negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, dan Menteri Pertanian dan Peternakan Brasil (Ministry of Agriculture and Livestock), Carlos Fávaro. Acara penting ini turut disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Brasil, Lula da Silva, beserta jajaran pejabat tinggi kedua negara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Peningkatan Akses Pasar dan Kepercayaan Bersama
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah signifikan untuk masa depan perdagangan agrikultur, peternakan, dan hasil laut.
“Melalui kerja sama ini, kita membangun sistem yang saling percaya antara dua negara besar di bidang pertanian, peternakan dan hasil laut. Indonesia dan Brasil bersepakat memperkuat pengawasan, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan perdagangan yang aman dan efisien,” ujar Sahat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kerja sama ini secara fundamental akan memperkuat hubungan bilateral di sektor tersebut, meningkatkan efisiensi perdagangan, memperkuat sistem keamanan hayati, dan memperluas akses pasar.
Manfaat Strategis bagi Indonesia
Melalui kemitraan ini, Indonesia diharapkan memperoleh sejumlah manfaat strategis:
- Peningkatan akses pasar ekspor ke Brasil.
- Transfer pengetahuan dan teknologi SPS dari Brasil.
- Penguatan kapasitas kelembagaan melalui kerja sama riset dan pelatihan.
- Peningkatan efisiensi dan transparansi perdagangan internasional melalui sistem digital.
- Penguatan posisi Indonesia dalam forum SPS Internasional.
Sesuai Standar Internasional dan Langkah Implementasi
Sahat juga menyatakan bahwa kesepahaman ini sejalan dengan WTO Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement), yang menekankan pentingnya penerapan standar kesehatan dalam perdagangan global.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, kedua pihak berkomitmen untuk membentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group/JWG) dan menyusun Rencana Kerja Bersama (Work Plan) yang akan diperbarui secara berkala.
Penandatanganan ini menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memperkuat keamanan hayati nasional dan daya saing komoditas karantina di pasar global, serta memperkokoh posisi Indonesia dalam forum internasional terkait kebijakan dan standar SPS.










