Cara Mengajukan Bansos bagi Keluarga Miskin 2025: Syarat, Tahapan, dan Cara Daftar Online

Ilsutrasi Pembagian Bansos/Pemkot Kendari

Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan, memperkuat daya beli masyarakat, dan memastikan pemerataan kesejahteraan.

Pada tahun 2025, pengajuan bansos kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini dapat diakses oleh masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bansos Pangan dari Kemensos.

Berikut panduan lengkap, cara mengajukan bansos bagi keluarga miskin tahun 2025, beserta syarat dan langkah-langkah resminya.


1. Jenis Bansos yang Bisa Diajukan

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan beberapa jenis bansos yang dapat diajukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, di antaranya:

  • Program Keluarga Harapan (PKH):
    Bantuan untuk keluarga miskin dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako:
    Bantuan berupa saldo elektronik untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung terdaftar.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem:
    Bantuan uang tunai untuk keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.
  • Bansos Pangan (Beras 10 kg):
    Program dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang disalurkan melalui Bulog.

2. Syarat Penerima Bansos

Sebelum mendaftar, calon penerima bansos wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kriteria sosial-ekonomi. Berikut ketentuannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Berdomisili tetap di wilayah pengajuan bansos.
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi RT/RW dan kelurahan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN/APBD, kecuali program bersifat komplementer (misalnya PKH dan BPNT bisa bersamaan).
  • Terdaftar atau bersedia didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Cara Mendaftar Bansos Melalui DTKS Online

Bagi keluarga miskin yang ingin mengajukan bansos, prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi resmi Kemensos.

Langkah-langkah daftar bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data pribadi lengkap, termasuk:
    • Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
    • Nama sesuai KTP.
  3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS.
  5. Jika belum terdaftar, pilih menu “Usul” atau “Daftar Baru” untuk melakukan pengajuan mandiri.
  6. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan anggota keluarga sesuai KK.
  7. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto rumah tampak depan.
  8. Setelah pendaftaran dikirim, sistem akan memproses verifikasi dan data akan dikirim ke pihak kelurahan/desa untuk validasi lapangan.

⚠️ Catatan penting: Pendaftaran DTKS hanya dapat dilakukan oleh warga dengan NIK yang valid dan aktif di Dukcapil. Jika data kependudukan tidak sesuai, pendaftar wajib memperbaikinya terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).


4. Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah pengajuan diterima, data calon penerima bansos akan melewati tahapan verifikasi dan validasi berlapis, mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat.

Tahapannya meliputi:

  1. Verifikasi awal di tingkat RT/RW dan kelurahan/desa, memastikan pendaftar memenuhi kriteria miskin.
  2. Validasi kecamatan dan dinas sosial kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada data ganda.
  3. Sinkronisasi data dengan Kemensos melalui DTKS, untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial nasional.

Setelah proses verifikasi selesai, nama yang lolos akan muncul di situs cekbansos.kemensos.go.id dan akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi melalui kelurahan atau RT/RW setempat.


5. Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara berkala melalui situs resmi Kemensos:

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
  3. Klik “Cari Data.”
  4. Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran, serta keterangan penyalur (misalnya PT Pos Indonesia atau Himbara).

6. Penyaluran Bantuan

Bantuan sosial disalurkan secara non-tunai ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, BNI) atau langsung disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tanpa akses perbankan.

Untuk BPNT/Kartu Sembako, bantuan akan dikirim dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan, yang hanya bisa digunakan di e-warung terdaftar untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng.

Sementara untuk PKH, besarannya berbeda tergantung komponen penerima — seperti ibu hamil, anak sekolah, atau lansia.


7. Pengaduan dan Bantuan Layanan

Jika mengalami kendala dalam pendaftaran atau penyaluran, masyarakat dapat menghubungi Layanan Aduan Kemensos melalui:

  • Call Center Kemensos: 1500-299
  • Email: bansoscovid@kemensos.go.id
  • WhatsApp Layanan Aduan: 0811-10-222-10
  • Datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen identitas lengkap.

Kesimpulan

Program bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin tahun 2025 dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan transparan. Melalui sistem digital DTKS dan cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat kini dapat mengajukan bansos dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.

Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti tahapan pendaftaran resmi, dan rutin mengecek status bansos, warga berhak mendapatkan dukungan sosial pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.