Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena pergi umrah di tengah upaya penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya. Dasco juga meminta pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar penanganan darurat di lapangan tetap berjalan efektif.
“Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco usai paripurna penutupan masa sidang II di kompleks parlemen, Senin (8/12/2025).
Mirwan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada hari yang sama terkait perjalanannya ke Tanah Suci. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Itjen akan mendalami kasus ini, dan pemeriksaan tidak hanya menyasar Mirwan tetapi juga sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Bima menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat akan memunculkan beberapa opsi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara atau permanen. Ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan keputusan akhir terkait pemberhentian dapat dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung… jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujar Bima.










