Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku Bertahap Mulai 2026

Biometrik/Pexels

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan jadwal penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2026 dan akan diberlakukan penuh per 1 Juli 2026.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan pada tahap awal masyarakat masih diberikan pilihan metode registrasi. Mulai 1 Januari 2026, calon pelanggan seluler baru dapat melakukan registrasi menggunakan skema lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa memilih dua metode registrasi, baik menggunakan NIK maupun biometrik. Namun mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card sudah sepenuhnya menggunakan biometrik,” ujar Marwan.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu SIM.

Tekan Kejahatan Digital

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan registrasi berbasis biometrik merupakan langkah konkret pemerintah untuk menekan angka kejahatan digital. Nomor seluler selama ini kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering.

Berdasarkan data hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Di sisi lain, Indonesia Anti Scam Center mencatat sebanyak 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

“Kerugian akibat penipuan digital bahkan sudah melampaui Rp 7 triliun. Setiap bulan terdapat lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan. Kondisi inilah yang mendorong penerapan registrasi SIM card berbasis face recognition,” kata Edwin.

Bersihkan Basis Data Nomor Seluler

Selain menekan kejahatan digital, kebijakan registrasi biometrik juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler nasional. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara jumlah populasi dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta jiwa.

Komdigi menilai pembersihan database tersebut akan membuat pemanfaatan frekuensi seluler menjadi lebih optimal dan tepat sasaran bagi pelanggan aktif.

Kesiapan Operator dan Keamanan Data

Dari sisi teknis, operator seluler telah menyiapkan dukungan implementasi, termasuk penerapan validasi biometrik untuk layanan penggantian kartu SIM di gerai. Operator juga menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diperpanjang setiap dua tahun.

Terkait keamanan data, operator mengadopsi sistem manajemen keamanan informasi bersertifikasi ISO 27001. Selain itu, teknologi liveness detection yang digunakan minimal memenuhi standar ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas melalui wajah.

Pemerintah menegaskan penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi pelanggan.