Jakarta — Generasi.co — Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, secara resmi meluruskan salah tafsir yang tengah memicu perdebatan di masyarakat terkait standar pengukuran kemiskinan. BPS menegaskan bahwa membaca garis kemiskinan sekadar sebagai “pengeluaran Rp20.000 per hari” adalah cara pandang yang keliru dan tidak tepat secara statistik.
Amalia menjelaskan bahwa garis kemiskinan merupakan instrumen terukur berupa nilai rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar paling minimum dalam kurun waktu sebulan, bukan sekadar ukuran kaya atau miskin berdasarkan perasaan subjektif masyarakat.
Komposisi Kebutuhan Dasar Minimum
Dalam penjelasannya, Amalia membedah struktur kebutuhan dasar minimum yang menjadi indikator penetapan garis kemiskinan oleh BPS. Kebutuhan tersebut terbagi ke dalam dua aspek utama:
- Kebutuhan Makanan & Minuman (75%): Pemenuhan nutrisi pangan esensial untuk bertahan hidup.
- Kebutuhan Non-Makanan (25%): Meliputi kebutuhan penunjang kehidupan dasar seperti tagihan listrik, air, sewa tempat tinggal, kebutuhan kebersihan badan (mandi), hingga biaya mencuci pakaian.
Logika Pengukuran: Wajib Dihitung per Rumah Tangga
BPS sangat menekankan bahwa angka pengeluaran dasar tersebut tidak boleh diterjemahkan langsung sebagai pengeluaran per individu yang dihitung harian. Pengukuran ini harus dibaca dalam konteks kolektif rumah tangga.
Hal ini didasarkan pada realitas sosiologis dan ekonomi bahwa sebagian besar pengeluaran dasar dilakukan secara bersama-sama dalam satu atap.
“Untuk membeli beras enggak mungkin beli beras sendiri, tetapi (buat) dalam satu rumah. Kemudian bayar listrik kan dilakukannya dalam satu rumah,” jelas Amalia memberikan analogi konkret.
Fakta Angka Garis Kemiskinan Nasional (Data September 2025)
Untuk memperjelas polemik, Amalia merilis angka resmi rata-rata Garis Kemiskinan Nasional yang tercatat per September 2025. Berikut adalah rinciannya:
| Kategori Pengukuran | Nilai Rata-Rata (Per Bulan) |
| Garis Kemiskinan Per Kapita (Individu) | Rp 641.443 |
| Garis Kemiskinan Per Rumah Tangga | Rp 3.053.269 |
Kesalahan persepsi di masyarakat terjadi karena angka per kapita (Rp641.443) langsung dibagi 30 hari secara matematis sederhana, sehingga memunculkan narasi “Rp20 ribu per hari”.
“Jadi waktu kita menerjemahkan garis kemiskinan, sekali lagi bahwa garis kemiskinan itu harus dibaca dalam konteks rumah tangga… Sekali lagi bahwa dikatakan rumah tangga itu miskin atau tidak, kalau rumah tangga tersebut batas garis kemiskinannya adalah Rp3 juta,” pungkas Kepala BPS tersebut.










