Seskab Beber Cerita di Balik Keputusan Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu, 31 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi 28 perusahaan di wilayah Sumatera. Keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari menggarap hutan lindung di luar konsesi hingga menunggak pajak negara.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan keputusan krusial ini diambil Presiden saat memimpin rapat terbatas secara virtual dari sela-sela kunjungan kerjanya di London, Inggris, Senin (19/01).

Teddy menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Prabowo pada Januari 2025, dua bulan pasca-pelantikan.

“Di antara kegiatan kemarin, Bapak Presiden melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Satgas PKH… Jadi setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar,” ujar Teddy di Bandara Stansted, London, Rabu (21/01).

Dosa Perusahaan: Garap Hutan Lindung hingga Pengemplang Pajak

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merinci jenis pelanggaran serius yang dilakukan puluhan korporasi tersebut. Modus utamanya adalah beroperasi di luar wilayah izin yang ditetapkan pemerintah.

“(Pelanggarannya) Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung,” jelas Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.

Tak hanya merusak lingkungan, Prasetyo menyebut sebagian perusahaan tersebut juga lalai dalam kewajiban finansial kepada negara. “Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” tambahnya.

Total terdapat 22 perusahaan sektor kehutanan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, serta 6 perusahaan non-kehutanan (tambang dan perkebunan) yang izinnya dicabut.

Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berikut adalah rincian perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin berdasarkan data pemerintah:

A. Sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Wilayah Aceh (Total 110.275 Hektare):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare)
  2. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare)
  3. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare)

Wilayah Sumatera Barat (Total 191.038 Hektare):

  1. PT Minas Pagal Lumber (78.000 hektare)
  2. PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare)
  3. PT Buklt Raya Mudisa (28.617 hektare)
  4. PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare)
  5. PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare)
  6. PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare)

Wilayah Sumatera Utara (Total 709.678 Hektare):

  1. PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare)
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare)
  3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare)
  4. PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare)
  5. PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare)
  6. PT Panel Lika Sejahtera (12.264 hektare)
  7. PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare)
  8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare)
  9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare)
  10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare)
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare)
  12. PT Teluk Nauli (83.143 hektare)
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk (167.912 hektare)

B. Sektor Badan Usaha Non-Kehutanan (Tambang & Kebun)

Wilayah Aceh:

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (Izin IUP Kebun)
  2. CV Rimba Jaya (Izin PBPHHK)

Wilayah Sumatera Utara:

  1. PT Agincourt Resources (Izin IUP Tambang)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (Izin IUP PLTA)

Wilayah Sumatera Barat:

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (Izin IUP Kebun)
  2. PT Inang Sari (Izin IUP Kebun)