Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Ia menegaskan, daftar perusahaan yang dicabut izinnya berpotensi bertambah seiring temuan baru di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1).
“Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, itu tergantung temuan di lapangannya. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, apa pun bentuknya, ya kita ambil tindakan tegas,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik dari sisi sektor usaha maupun skala perusahaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
68 Perusahaan Kena Sanksi Administratif
Di tempat terpisah, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat terhadap 68 perusahaan di wilayah Sumatra.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar di Aceh (31 perusahaan), Sumatra Barat (22 perusahaan), dan Sumatra Utara (15 perusahaan). Hanif menegaskan seluruh perusahaan itu telah dikenai sanksi administratif sebagai peringatan awal.
“Seluruh unit usaha ini diminta melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di 3 bulan sejak diberikannya ketentuan itu,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI.
Ancaman Pidana
Hanif menjelaskan alur penindakan yang diterapkan pemerintah bersifat bertingkat namun tegas. Dimulai dari evaluasi detail, pengawasan lapangan, sanksi administrasi, hingga tindakan hukum lebih berat jika tidak ada perbaikan.
“Urutan tindakannya adalah evaluasi detil, kemudian pengawasan lapangan, lalu sanksi administrasi. Kemudian akhirnya lari kepada denda perdata dan pidana,” pungkas Hanif.










