National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan telah berhasil mengendus jejak pelarian tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhamad Riza Chalid (MRC). Pihak kepolisian menegaskan bahwa taipan minyak tersebut kini berada di salah satu negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menepis spekulasi yang menyebut Riza berada di Prancis.
“Keberadaan subjek saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis,” ujar Untung di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
Perburuan via Red Notice
Untung menjelaskan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat menindaklanjuti penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid yang telah keluar sejak 23 Januari 2026. Koordinasi intensif dilakukan dengan jejaring kepolisian di 190 negara anggota Interpol untuk melakukan penangkapan.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus,” tambahnya.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak 19 Agustus 2025. Ia diburu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Paspor Dicabut, Diduga di Malaysia
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah tegas dengan mematikan ruang gerak Riza. Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor RI milik Riza sejak 11 Juli 2025.
Berdasarkan data pelacakan terakhir, Riza diduga kuat berada di Malaysia. Pihak Imigrasi RI mengaku sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia terkait status paspor tersebut.
“Sampai dengan hari ini kami masih mengetahuinya punya satu paspor, paspor Indonesia. Untuk paspor lainnya belum ada terkonfirmasi,” ungkap Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, beberapa waktu lalu.
Meski paspor fisiknya masih dikuasai Riza, pencabutan secara sistem membuat dokumen tersebut tidak sah digunakan untuk melintas antarnegara. Namun, Yuldi menegaskan pencabutan ini tidak membuat Riza berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless), melainkan tetap sebagai WNI yang wajib menghadapi proses hukum.










