Jakarta, Generasi.co — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menetapkan juri tahfiz televisi kenamaan, Syekh Ahmad Al Misri alias SAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tertanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Trunoyudo di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor tertanggal 22 April 2026. Lantas, bagaimana rekam jejak kelam dan modus operandi yang diduga dilakukan tersangka hingga akhirnya terkuak? Berikut kronologinya.
Tahun 2021: Berakhir dengan Tabayyun dan Janji Palsu
Dugaan pelecehan seksual oleh SAM sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2021. Menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, pada saat itu SAM diduga telah melecehkan sejumlah santrinya. Kasus ini sempat diselesaikan secara tertutup melalui proses tabayyun di kediaman KH Muhammad Cholil Nafis. Saat itu, SAM meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, janji itu diduga dilanggar.
Modus Operandi: Janji Beasiswa Mesir dan “Cek Fisik”
Kasus ini kembali mencuat pada tahun 2025. Dari hasil penelusuran tim advokasi dan saksi HB Mahdi, terungkap bahwa SAM diduga menggunakan modus operandi yang berulang sejak tahun 2017 hingga 2025.
Tersangka mendatangi pondok pesantren—salah satunya di Purbalingga—untuk menyeleksi santri laki-laki berusia di bawah umur dengan iming-iming beasiswa hafiz Al-Qur’an ke Mesir.
Setelah santri menyetujui, tersangka diduga menggunakan dalih “cek fisik” dan “latihan wicara” untuk melancarkan aksi pelecehan terhadap korban yang mencakup persentuhan di area sensitif. Aksi bejat ini diduga dilakukan di berbagai lokasi (TKP), mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, bahkan hingga di Mesir.
November 2025: Laporan Masuk dan Dugaan Intimidasi
Pada 13 November 2025, saksi Mahdi mendapat laporan langsung terkait kasus ini. Setelah mengumpulkan bukti, termasuk video kesaksian yang mengejutkan, Mahdi bersama tim advokasi menemui para korban yang mengalami trauma berat di Depok, Bandung, dan Bogor.
“Tidak gampang meyakinkan korban. Dia trauma, bahkan tidak respek lagi sama ustaz. Dia histeris dan berkata sudah tidak percaya lagi sama ustaz,” ujar Mahdi menirukan ucapan korban.
Tim advokasi mencatat setidaknya ada lima korban laki-laki yang memiliki pola pelecehan serupa dan tidak saling mengenal satu sama lain. Mengingat satu korban masih berada di Mesir dan di bawah umur, Mahdi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI untuk mengevakuasi korban kembali ke Indonesia.
Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa di tengah proses hukum, tersangka atau utusannya diduga melakukan upaya intimidasi, ancaman, hingga penyuapan agar para korban mau mencabut laporan.
April 2026: DPR Turun Tangan dan Penetapan Tersangka
Merespons lambatnya perkembangan kasus dan dugaan intimidasi, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup pada 2 April 2026 bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban. Tekanan ini akhirnya membuahkan hasil. Setelah menghimpun keterangan dari sekitar 20 saksi, Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM sebagai tersangka pada 24 April 2026.
“Ini soal martabat. Jangan bawa-bawa agama untuk menutupi perbuatan,” pungkas Mahdi.










