Jakarta, Generasi.co — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meluapkan kegeramannya atas terungkapnya kasus kekerasan seksual berskala masif yang menimpa 50 santriwati di sebuah pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Mewakili dewan, Selly mendesak aparat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku berupa penjara seumur hidup.
Selly menyoroti secara khusus nasib tragis para santriwati tersebut, yang diketahui mayoritas berstatus yatim piatu. Ia menilai rentetan kejadian ini adalah cerminan tamparan keras bagi negara dan bukti kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan agama.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat. Hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” tegas Selly di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Kecam Polisi Abai, Desak Pecat Oknum yang Telantarkan Laporan Korban
Keberpihakan DPR terhadap para santriwati semakin menguat mengingat adanya dugaan kelalaian fatal dari pihak kepolisian. Selly menyesalkan fakta bahwa para korban sejatinya telah memberanikan diri melapor sejak tahun 2024, namun laporan tersebut dibiarkan mengendap dan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir oleh Polresta Pati.
Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
“Selidiki pula aparat penegak hukum yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” kecam mantan Plt Bupati Cirebon tersebut.
Pemulihan Psikososial dan Rombak Sistem Pesantren
Demi memastikan para santriwati mendapatkan keadilan secara utuh, Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini mendesak langkah intervensi segera dari pemerintah. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komnas Perlindungan Anak untuk turun langsung memberikan pendampingan psikososial yang berkelanjutan guna memulihkan trauma panjang korban.
Tidak hanya fokus pada penanganan kasus di Pati, Selly juga menuntut Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah yang didesak oleh DPR meliputi:
- Pembenahan standar perlindungan santri agar lingkungan pesantren bebas dari predator anak.
- Perbaikan sistem pelaporan kekerasan sehingga korban tidak perlu menunggu hingga lulus untuk berani bersuara dan mencari keadilan.
- Pengusutan dan penyampaian kasus secara transparan kepada publik, sebagaimana arahan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar. Keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan kehadiran negara yang responsif dan berpihak,” pungkas Selly mengingatkan.










