MUI Kecam Keras Tindakan Israel Tangkap 9 WNI Relawan Gaza: “Itu Aksi Brutal dan Melanggar HAM!”

MUI/MUI

Jakarta, Generasi.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNI tersebut diketahui tengah menjalankan tugas mulia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang berlayar menuju Gaza, Palestina.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf, melabeli tindakan pencegatan kapal sipil pembawa bantuan tersebut sebagai aksi yang sangat brutal dan melanggar berbagai kesepakatan global.

“Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, hukum laut, serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal,” tegas Erick dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Erick menekankan bahwa keikutsertaan para relawan Indonesia dalam misi tersebut adalah bentuk nyata dari amanat konstitusi negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sekaligus bentuk kewajiban moral dalam agama Islam untuk membela rakyat Palestina yang tertindas.

Tuntutan dan Desakan MUI

Merespons krisis kemanusiaan dan penahanan sewenang-wenang ini, MUI bersama jajaran ormas Islam dan lembaga filantropi menyuarakan sejumlah tuntutan dan dukungan strategis:

  • Pembebasan Tanpa Syarat: Menuntut pemerintah Israel segera membebaskan sembilan WNI dan seluruh aktivis internasional lainnya demi menjamin keselamatan misi kemanusiaan.
  • Dukungan Diplomasi RI: Mendukung penuh langkah pemerintah Indonesia untuk mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara-negara sahabat seperti Mesir, Yordania, dan Turki guna memastikan keselamatan para relawan.
  • Investigasi Internasional: Mendesak Dewan Keamanan PBB serta Mahkamah Internasional untuk segera mengusut pelanggaran hukum militer Israel dan menyeretnya ke International Criminal Court (ICC) maupun International Court of Justice (ICJ).
  • Galang Solidaritas Global: Menyerukan kepada seluruh umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang dukungan bagi Palestina serta mendesak Israel menghentikan blokade dan agresi militer di Gaza.

Kronologi Penangkapan 9 WNI Berdasarkan Pesan Darurat (SOS)

Sebagai informasi, sembilan WNI yang ditahan tersebut terdiri dari empat orang jurnalis dan lima orang aktivis. Berdasarkan laporan dari Global Peace Convoy Indonesia pada Rabu (20/5/2026), proses intersepsi dan penangkapan oleh tentara Israel terjadi secara bertahap. Berikut adalah rentetan peristiwanya:

  • Senin, 18 Mei 2026: Lima relawan atas nama Andi, Rahendro, Andre, Thoudy, dan Abeng menjadi kelompok pertama yang ditangkap oleh militer Israel.
  • Selasa, 19 Mei 2026: Relawan bernama Herman dan Ronggo, yang kapalnya sempat berhasil bermanuver dan meloloskan diri dari kejaran tentara Israel di hari sebelumnya, akhirnya ikut tertangkap dan mengirimkan pesan darurat.
  • Selasa, 19 Mei 2026 (Empat jam berselang): Dua WNI terakhir, yakni Asad dan Hendro, turut mengunggah video pesan darurat (SOS) yang mengonfirmasi bahwa kapal mereka juga telah disergap dan mereka ditahan oleh pihak Israel.

MUI dan publik kini terus mendesak agar pemerintah dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dapat mengambil langkah cepat dan konkret demi membawa pulang kesembilan pahlawan kemanusiaan tersebut dengan selamat.