Jakarta — Generasi.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak agresif mengusut tuntas sindikat penyelundupan barang elektronik skala besar. Terbaru, penyidik menetapkan dua orang bos perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus impor puluhan ribu unit handphone (HP) ilegal asal China ke Indonesia.
Kedua tersangka baru tersebut adalah TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.
Dua Direktur Dijerat Pasal Berlapis
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Minggu (31/5/2026). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan yang memasukkan barang elektronik tanpa memenuhi standar legalitas hukum Indonesia.
Atas perbuatannya, TW dan MT dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL,” ungkap Ade Safri.
Hasil Sitaan Fantastis: 50 Ribu iPhone-Android dan Perlengkapan Bayi
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan maraton yang dilakukan Bareskrim sejak April 2026. Bergerak dari informasi awal, polisi menggeledah empat gudang dan ruko strategis yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo (Jawa Timur).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita aset selundupan dengan rincian bernilai jumbo berikut:
- Ponsel & Komponen (Senilai Rp250 Miliar): Sekitar 50 ribu unit ponsel (terdiri dari iPhone dan Android) siap edar, lengkap dengan jutaan suku cadang ilegal seperti LCD, baterai, mesin ponsel, hingga komponen selimut lainnya.
- Perlengkapan Bayi (Senilai Rp3 Miliar): Sebanyak 256.300 unit berbagai jenis peralatan dan perlengkapan bayi ilegal.
“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim Penyidik dalam perkara a quo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000,” ujar Ade Safri merinci valuasi total barang sitaan.
Kronologi Pengungkapan dan Peran Para Tersangka
Operasi besar ini pertama kali mencuat ke publik lewat rangkaian penindakan pada 14 hingga 21 April 2026. Berikut adalah rincian kronologi pengungkapan dan peran kluster tersangka:
- Selasa, 21 April 2026: Bareskrim mengumumkan penangkapan dua tersangka awal, yaitu DCP alias P (berperan sebagai eksportir/importir yang memasukkan barang rekondisi/tidak baru dari China tanpa dokumen SNI) dan SJ (berperan mengatur jalur distribusi barang ilegal di pasar dalam negeri).
- Barang Bukti Awal April: Polisi mengamankan 56.557 unit iPhone (valuasi Rp225,2 miliar) dan 1.625 unit HP Android berbagai merek (valuasi Rp5,38 miliar) yang seluruhnya masuk tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). PT TSL milik tersangka MT terindikasi kuat menjadi salah satu korporasi penampung utama.
- Minggu, 31 Mei 2026: Setelah mendalami dokumen perusahaan dan aliran barang, penyidik resmi menaikkan status hukum dua direktur utama, TW (PT TSI) dan MT (PT TSL), sebagai pengendali korporasi impor ilegal tersebut.
Bareskrim Bidik Aliran Dana dan Pencucian Uang
Brigjen Pol Ade Safri memastikan bahwa langkah Bareskrim tidak akan berhenti pada penyitaan fisik barang semata. Saat ini, tim penyidik tengah melacak jalur masuknya barang (jalur tikus penyelundupan) serta melakukan audit forensik digital perbankan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan (follow the money) dan aset kekayaan yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan tersebut,” pungkasnya tegas.










