Menkeu Purbaya Tegaskan Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen: Influencer Dicoret, Waktu Berlaku UMKM Diperpanjang

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Jakarta — Generasi.co — Pemerintah resmi memperketat kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022, fasilitas pajak murah ini dikembalikan pada muruahnya: hanya untuk pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif ini bukanlah fasilitas permanen bagi usaha yang sudah meraksasa, dan tidak ditujukan bagi profesi keahlian perseorangan.

Siapa Saja yang Berhak dan Tidak Berhak?

Sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, tarif PPh Final 0,5 persen berlaku mutlak bagi wajib pajak dengan omzet (peredaran bruto) maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun, pemerintah mempertegas batasan profesi dan bentuk usahanya.

Berikut adalah klasifikasi hak akses terhadap fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen:

Kategori Wajib PajakStatus Fasilitas PPh 0,5%Keterangan & Batas Waktu
Wajib Pajak Orang Pribadi (Pelaku Usaha)BerhakBerlaku selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar/tahun (batas waktu dihapus).
Perseroan Perorangan (Pendiri Tunggal)BerhakBerlaku selama omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun (batas waktu dihapus).
Badan Usaha (PT / CV skala UMKM)BerhakTetap berlaku asalkan kriteria usahanya masih masuk dalam skala UMKM.
KoperasiBerhak (Dibatasi)Hanya berlaku maksimal selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Pekerja Bebas / Profesi KeahlianTidak BerhakTermasuk Pengacara, Dokter, Akuntan, Konsultan, Notaris, dan Arsitek.
Pekerja Seni & Ekonomi KreatifTidak BerhakTermasuk Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, Kreator Konten, Model, dan Musisi.

Alasan Influencer dan Pekerja Bebas Tak Dapat Jatah

Merespons pertanyaan mengenai dicoretnya kelompok influencer dan selebgram dari daftar penikmat pajak 0,5 persen, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pengecualian ini dilakukan agar subsidi pajak dari negara tidak salah sasaran.

Fasilitas ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang menjalankan “kegiatan usaha berskala kecil”, bukan untuk profesi yang memperoleh penghasilan murni dari keahlian atau jasa personal.

“UMKM kan yang dapet. Kalau influencer daftar UMKM ya udah dapet otomatis, karena nggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya,” seloroh Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).

Sentil Pengusaha Besar yang Suka “Pecah PT”

Di sisi lain, Purbaya menepis rumor bahwa badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV otomatis ditendang dari skema tarif 0,5 persen ini. Ia memastikan bahwa PT atau CV berskala UMKM tetap berhak mendapatkan fasilitas tersebut. “Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.

Namun, ia memberikan peringatan keras kepada para pengusaha besar yang sengaja memecah perusahaannya menjadi kecil-kecil (splitting) hanya untuk mengakali kewajiban pajak. Menkeu menegaskan bahwa sistem perpajakan terbaru yang dimiliki pemerintah sudah sangat canggih untuk melacak hal tersebut.

“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Sekarang akalannya begini; yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang, ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya (penerima manfaat akhirnya). Jadi nggak bisa lagi ke depan… Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegas Purbaya.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap ekosistem perpajakan nasional menjadi lebih sehat. UMKM yang baru merintis dapat tumbuh tanpa terbebani pajak besar, sementara usaha yang telah “naik kelas” diharapkan sadar diri untuk mulai berkontribusi penuh pada penerimaan negara.