Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Polri akhirnya menyepakati kenaikan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan maksimal 59 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah berlangsung perdebatan antara pemerintah dan anggota DPR terkait usulan penyamaan batas usia pensiun seluruh anggota Polri menjadi 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menjelaskan, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan untuk menjaga motivasi pengembangan karier dan kompetensi anggota Polri.
“Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi maksimal 60 tahun,” kata Prof Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Menurut Prof Eddy, jika batas usia pensiun disamaratakan menjadi 60 tahun, anggota tamtama dan bintara akan memiliki masa kerja hingga 42 tahun, sedangkan masa dinas perwira menjadi relatif lebih pendek.
Ia juga mencontohkan adanya gradasi usia pensiun pada aparatur sipil negara (ASN), di mana pejabat dengan kualifikasi dan jabatan tertentu memperoleh masa kerja lebih panjang sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan peningkatan kompetensi.
“Jadi ini pertimbangan komprehensif melihat beban tugas dan di lapangan, maka kita pisahkan di 59 tahun untuk tamtama dan bintara, 60 tahun untuk perwira,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Untuk kelompok ini, usia pensiun mengikuti peraturan perundang-undangan jabatan fungsional yang berlaku.
“Untuk jabatan fungsional mengikuti peraturan perundang-undangan jabatan fungsional yang mengatur jabatan fungsional utama sampai 65 tahun,” kata Prof Eddy.
Selain menyepakati batas usia pensiun, panja juga menyetujui perubahan terkait masa perpanjangan dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan organisasi. Jika sebelumnya pemerintah mengusulkan perpanjangan maksimal satu tahun, forum menyepakati perpanjangan hingga dua tahun.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun.
Anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu alasan batas usia pensiun perlu diseragamkan.
“Jika bintara dipensiunkan sebelum umur 60 tahun, mereka masih berstatus pemuda,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Panja dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin. Menurutnya, rasio jumlah personel Polri saat ini masih belum memenuhi kebutuhan sehingga pengalaman dan keahlian anggota perlu dipertahankan lebih lama.
Namun, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho menilai perbedaan usia pensiun diperlukan untuk mendorong anggota meningkatkan kompetensi melalui pendidikan perwira.
“Kalau dia tidak ikut sekolah ya pensiun 59 tahun, tapi kalau sekolah perwira dia bisa meningkatkan kemampuannya dengan sekolah,” kata Agus.
Usulan pemerintah juga mendapat dukungan dari anggota Panja Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono dan politisi PKS Adang Daradjatun. Keduanya menilai pengaturan tersebut sesuai kebutuhan organisasi sekaligus menjadi insentif bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas diri.
Pada akhir rapat, Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman mengetuk palu sebagai tanda persetujuan forum terhadap usulan pemerintah.
“Jadi oke ikut pemerintah ya,” ujar Habiburokhman.










