Generasi.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun instansi terkait lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Nusron terpantau berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan dinas.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10).
Hendarsam mengatakan Nusron pergi ke Malaysia dengan didampingi sejumlah petugas. Namun, ia belum memperoleh informasi apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya.
“Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum,” kata Hendarsam.
Terkait kemungkinan pencekalan, Hendarsam menegaskan Imigrasi belum menerima permohonan dari KPK. Menurut dia, lembaganya bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan dari aparat penegak hukum (APH), kementerian, maupun instansi terkait lainnya.
“Sampai saat ini belum, belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (15/10).
Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron disebut menyeberang ke Singapura menggunakan kapal, lalu melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
KPK sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Nusron setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan upaya yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.










