Generasi.co, JAKARTA – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim berkaitan dengan isu pemberian amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dasco mengaku tidak memahami alasan munculnya spekulasi bahwa unggahan di akun Instagram pribadinya tersebut dikaitkan dengan kemungkinan keringanan hukuman bagi Nadiem yang tersandung kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022.
“Saya juga bingung jawabnya. Karena sebenarnya kan enggak ada maksud begitu (mengarah ke amnesti atau abolisi),” kata Dasco, dikutip Rabu (7/7/2026).
Dasco menjelaskan akun media sosial pribadinya tidak dikelola secara langsung olehnya, melainkan dibantu oleh tim atau administrator. Ia mengatakan saat ini akun Instagram @sufmi_dasco memiliki admin baru yang membuat rencana untuk mengunggah ucapan ulang tahun kepada tokoh nasional.
Menurutnya, unggahan untuk Nadiem merupakan kebetulan karena bertepatan dengan hari ulang tahun pendiri Gojek tersebut. Ia menyebut pola serupa akan diterapkan untuk tokoh lain yang sedang berulang tahun.
“Membiasakan sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun,” ujar Dasco.
Ia juga menjelaskan banyak pihak yang mempertanyakan maksud unggahan tersebut. Namun, Dasco menegaskan ucapan itu hanya sebatas bentuk penghormatan.
“[Makanya] kemarin ada banyak yang tanya ke saya, maksudnya apa (ucapan selamat ultah ke Nadiem)? Ya, selamat ulang tahun begitu,” katanya.
Dasco menyatakan belum ada upaya maupun rencana terkait pemberian keringanan atau pembebasan hukuman kepada Nadiem. Menurutnya, saat ini proses hukum masih berjalan dan tim kuasa hukum Nadiem tengah menempuh langkah advokasi, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Isu mengenai kemungkinan pembebasan Nadiem sebelumnya mencuat seiring adanya dukungan dari sejumlah kelompok yang menilai perkara pengadaan Laptop Chromebook bukan merupakan tindak pidana korupsi murni. Mereka juga menyebut kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan saat menjabat sebagai menteri.
Saat ini, Nadiem dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta. Nadiem mengajukan banding karena menilai seharusnya diputus bebas, sementara jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan.
Sebelumnya, empat dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Nadiem kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.










