Dasco: DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Angkutan Daring

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [kiri]/IG

Generasi.co, Jakarta – DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring yang mencakup angkutan orang, barang, dan makanan. Setelah tahap tersebut, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan pengemudi, organisasi pengemudi, dan perusahaan aplikator sebelum aturan diterbitkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres tersebut tidak hanya mencakup layanan ojek online (ojol) untuk angkutan orang.

“Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco seusai rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah ditetapkan. Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur tarif pengiriman barang dan makanan, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara para pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dasco mengatakan harmonisasi akan dilakukan kementerian terkait dengan melibatkan pengemudi transportasi daring, organisasi pengemudi, dan perusahaan aplikator.

“Ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai. Aturan tersebut tinggal menunggu proses penandatanganan.

“Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan,” kata Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.