Generasi.co, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol), termasuk pembagian kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan. Tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan ojol untuk angkutan orang, tetapi juga mencakup angkutan barang dan makanan.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Selain pembagian pengaturan tarif, pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM,” kata Dasco.
Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, baik organisasi maupun aplikator. Perpres akan diterbitkan setelah proses tersebut selesai.
“Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” ujarnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator untuk menyerap aspirasi dan memfinalisasi aturan transportasi online.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua,” ujar Maman.
Menurut Maman, aturan tersebut diarahkan agar pengemudi ojol dapat meningkatkan kesejahteraan dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tarif penarikan ojol.
“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujarnya.
Rapat finalisasi tersebut dihadiri Dasco, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Menteri Komdigi Meutya Hafid, dan Menaker Yassierli.










