Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Kalender/Unsplash

Generasi.co, JAKARTA – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027. Ketetapan tersebut disepakati Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno mengatakan mayoritas libur nasional 2027 berkaitan dengan hari besar keagamaan. Sementara cuti bersama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari-hari besar keagamaan.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Penetapan tersebut juga memperhitungkan hari libur yang sudah definitif atau fixed, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.

Cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif.

“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” ujar Pratikno.

Berikut daftar libur nasional 2027:

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Sementara itu, delapan hari cuti bersama 2027 ditetapkan pada:

  • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
  • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan tanggal merah 2027 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.