WNA Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes Fahrurozi dalam Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas

Ilustrasi Tambang/Kementerian ESDM

Generasi.co, Jakarta – Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri segera memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang emas.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, setelah perkara tersebut resmi diselidiki Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026.

Bagas mengatakan hingga Senin (14/9), penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi. Penyidik juga telah mengecek dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang ditawarkan sebagai objek investasi kepada korban.

“Dari surat yang kami terima penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,” ujar Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).

Menurut Bagas, pemeriksaan terhadap Fahrurozi menjadi tahapan yang kini ditunggu pihaknya. Ia menyebut Fahrurozi belum diperiksa penyidik meski berstatus sebagai terlapor.

“Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri,” katanya.

Bagas mengatakan laporan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Fahrurozi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.

Bagas mengatakan kliennya diperkenalkan kepada Fahrurozi yang mengaku sebagai Kombes di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.

Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Fahrurozi disebut memberikan jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Dana kembali diserahkan pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 sebesar sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Namun, legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Terpisah, Fahrurozi membenarkan adanya laporan terhadap dirinya. Namun, ia membantah kronologi yang disampaikan pelapor.

Fahrurozi juga menyatakan akan melaporkan balik pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan akan menyampaikan versi kejadian yang menurutnya sebenarnya.

“Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” kata Fahrurozi.

Bagas juga menyoroti posisi korban sebagai WNA Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum kepolisian yang bertindak bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tambang tanpa izin dan merugikan investor.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing,” ujarnya.